Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memprioritaskan honorer K2 bidang guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, dalam seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kembali menuai polemik.
Kali ini, sorotan terkait dengan keharusan kepala daerah meneken SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) kesiapan anggaran untuk penggajian, sebagai syarat mengajukan formasi PPPK dari tenaga honorer K2 dan K1.
Berikut sejumlah hal penting terkait seleksi PPPK dari jalur honorer K2 dan sistem penggajiannya, seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Pertama, honorer K2 dan K1 harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kelulusan ditentukan oleh passing grade.
"Rekrutmen calon PPPK harus selektif. Karena PPPK sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Bima kepada JPNN, Senin (21/1).
SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com
Kedua, passing grade khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2. "Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada," tegas Bima.
Seleksi PPPK dari tenaga honorer K2 diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyluh pertanian.
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Natuna, Pemkab Upayakan Jaringan Internet Stabil
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk