Empat Hal Penting untuk Perbaiki UU Penyiaran
jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR terus berupaya menyempurnakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran sebagai perbaikan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Elnino M. Husen Mohi menyebutkan, sedikitnya ada empat hal yang harus dibenahi dalam penyempurnaan UU Penyiaran ini. Pertama, soal kepemilikan media elektronik televisi maupun radio.
"Dalam RUU Penyiaran, jangan ada lagi dominasi kepemilikan media elektronik," kata Elnino di sela diskusi publik Fraksi Gerindra DPR bertajuk "Revisi UU Penyiaran Yang Memihak Kepentingan Publik" di gedung DPR Jakarta, Senin (20/4).
Kedua, tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus lebih diperbesar. Pertimbangannya ialah karena KPI merupakan representasi masyarakat di dunia penyiaran.
Ketiga, keberagaman durasi dan konten atau isi dari media elektronik harus diperbanyak dengan muatan lokal. Sebelumnya, konten lokal hanya sebesar sepuluh persen.
"Yang terjadi sekarang adalah tv dan radio lokal itu sebenarnya milik pusat juga, lalu konten lokalnya memang dibuat, tapi sekadar mutar video clip lagu-lagu daerah. Itu pun diputar lewat tengah malam," jelasnya.
Nah, yang terakhir ialah RUU Penyiaran harus lebih pro pada berkembang media elektronik di daerah. Itu jika dibandingkan UU Penyiaran saat ini yang cenderung memberi peluang adanya dominasi pemodal maupun pusat. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi I DPR terus berupaya menyempurnakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran sebagai perbaikan dari UU Nomor 32 Tahun 2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri