Empat Hal yang Perlu Diketahui tentang Sianida
jpnn.com - JAKARTA - Kabiddokes Polda Metro Jaya Kombespol Musyafak menjelaskan mengenai sianida di kasus pembunuhan Wayan Mirna.
Musyafak menegaskan, sampelnya positif. Kemudian hasil otopsi di lambung juga ada sianida. Jenis sianidanya, kata dia, bisa serbuk bisa cair. Sebab, keduanya bisa larut dalam air. Inilah fakta seputar sianida:
1. Semua berbahaya, baik dalam cairan maupun serbuk. Menurut Musyafak, kalau sudah tercampur, sianida pasti larut.
2. Sianida itu bisa didapat di toko kimia. Kemudian tempat jualan senyawa kimia juga ada. Dan itupun memang ada gunanya juga seperti perusahaan pertambangan yang menggunakan itu.
3. Sianida tidak dijual secara bebas. Berarti Jessica punya link untuk dapat itu? "Saya tidak bisa menjawab itu, apapun barangkali dengan strategi bisa didapatkan," katanya. "Tapi, saya kira tidak gampang ya. Bahkan itu barang yang tidak bebas dijual," katanya.
4. Reaksi sianida sangat cepat. Dalam 15 detik bisa masuk di sel-sel tubuh. Lalu dalam waktu 3 menit bisa mempengaruhi frekuensi pernapasan.
Dalam waktu 8-10 menit bisa terjadi gangguan aktivitas otot otot jantung yang dapat menyebabkan kematian. "Jadi 8-15 menit sudah nggak ada," kata dia.
Reaksi Mirna sebelum meninggal juga seperti itu. Menurutnya, kejang dan bisa sampai koma. Sebab, sianida memblok 02 (oksigen) yang dikasih sel-sel tubuh sehingga berbahaya untuk sel otak. Apa sianida larut di tubuh Mirna? "Larut karena sianida itu tidak berwarna rasanya ya khas," katanya. (yuz/sam/jpnn)
JAKARTA - Kabiddokes Polda Metro Jaya Kombespol Musyafak menjelaskan mengenai sianida di kasus pembunuhan Wayan Mirna. Musyafak menegaskan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang