Empat Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah selama Perpanjangan PPKM, Semoga Didengar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah fokus memberikan empat perlindungan seiring perpanjangan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Pertama, kata dia, melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan.
Saat ini angka kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia sekitar 1.000 orang atau menjadi yang tertinggi di dunia.
"Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah," tutur Sukamta melalui keterangan persnya, Selasa (10/8).
Selanjutnya, kata anggota Komisi I DPR RI itu, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi dengan memastikan kebutuhan pokok semasa perpanjangan PPKM berlevel.
Menurut Sukamta, kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk bagi pekerja lepas, harian, dan informal.
"Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk. Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian Delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi," ujar legislator daerah pemilihan Yogyakarta itu.
Terakhir, kata Sukamta, semasa perpanjangan PPKM berlevel ini pemerintah perlu melindungi data pribadi masyarakat. Sebab, ada beberapa kali terjadi kebocoran data semasa pandemi dan penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin.
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah fokus memberikan empat perlindungan dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan