Empat Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi

Empat Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi
Empat Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, membekuk delapan orang penjudi jenis kartu remi, di dua tempat. Empat dari delapan orang tersebut adalahperempuan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 3.654.000.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (21/4) lalu. Lokasinya di Jalan Delima, Kampung Baru. Di situ polisi menangkap empat orang penjudi yang seluruhnya wanita.

"Mereka main judi jenis song. Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat orang ini kartu remi, dan baskom yang dijadikan tempat meletakan uangnya," ujar Reza.

Selanjutnya, kata Reza, pada Rabu (22/4) lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang penjudi di kawasan Batu Hitam. "Yang di Batu Hitam ini uang yang diamankan dilapak judi itu sebesar Rp 3.170.000. Kami juga mengamankan beberapa set kartu remi dan keranjang plastik yang dijadikan tempat untuk menyimpan uang," kata Reza.

Ditambahkan Reza, akibat perbuatannya kedelapan orang tersebut disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Mereka terancam menjalani kurungan selama dua tahun delapan bulan penjara karena berjudi," pungkas Reza. (cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, membekuk delapan orang penjudi jenis kartu remi, di dua tempat. Empat dari delapan orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News