Empat Importir Sapi Kena Penalti
Rabu, 09 Juni 2010 – 23:26 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada empat importir sapi yang melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan sapi. Keempat importir tersebut diberikan penalti untuk mengekspor lagi (re-ekspor) sapi-sapi yang sudah diimpor ke negara asalnya. Selain itu, selama periode antara 5 Mei hingga 22 Mei 2010, Badan Karantina juga telah menahan 607 ekor sapi yang over weight di Tanjungpriuk. Sapi-sapi itu milik PT Agri Stoner, PT Andini Karya Makmur, dan PT Lembuk Jaya Perkasa.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Hari Purnomo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Rabu (9/6), menyatakan, pihaknya telah menahan 1.328 ekor sapi impor yang bermasalah. "Saat ini ada di instalasi Lampung Tengah dan Lampung Selatan," ujar Hari.
Baca Juga:
Adapun importir yang dikenai sanksi untuk mengekspor lagi sapi yang didatangkan adalah PT Adjie Sasongko pelanggaran SPP (Surat Persetujuan Pemasukan) dan tiga pelanggaran berat badan sapi (maksimal 350 kilo per ekor) masing-masing PT Santoso Agro, PT Gread Jaya Landstop, serta PT Agrodi Perkasa.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada empat importir sapi yang melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 Tahun
BERITA TERKAIT
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia