Empat Importir Sapi Kena Penalti
Rabu, 09 Juni 2010 – 23:26 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada empat importir sapi yang melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan sapi. Keempat importir tersebut diberikan penalti untuk mengekspor lagi (re-ekspor) sapi-sapi yang sudah diimpor ke negara asalnya. Selain itu, selama periode antara 5 Mei hingga 22 Mei 2010, Badan Karantina juga telah menahan 607 ekor sapi yang over weight di Tanjungpriuk. Sapi-sapi itu milik PT Agri Stoner, PT Andini Karya Makmur, dan PT Lembuk Jaya Perkasa.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Hari Purnomo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Rabu (9/6), menyatakan, pihaknya telah menahan 1.328 ekor sapi impor yang bermasalah. "Saat ini ada di instalasi Lampung Tengah dan Lampung Selatan," ujar Hari.
Baca Juga:
Adapun importir yang dikenai sanksi untuk mengekspor lagi sapi yang didatangkan adalah PT Adjie Sasongko pelanggaran SPP (Surat Persetujuan Pemasukan) dan tiga pelanggaran berat badan sapi (maksimal 350 kilo per ekor) masing-masing PT Santoso Agro, PT Gread Jaya Landstop, serta PT Agrodi Perkasa.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada empat importir sapi yang melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 Tahun
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini