Empat Instansi Ini Kena Semprit KASN
Kamis, 22 Januari 2015 – 09:53 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN
“Mereka tidak berkoordinasi dan melaporkan rencana pengisian jabatan itu kepada Komisi ASN. Padahal menurut UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka,” ujar Sofian Effendi yang didampingi Waka KASN Irham Dilmi, anggota KASN Waluyo, Tasdik Kinanto, Nuraida Mokhsen, dan I Made Suwandi.
Sofian effendi menambahkan, KASN ini ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepakbola.
“Kalau ada yang melanggar kami semprit. Saat ini ada sekitar duabelas ribu jabatan pimpinan tinggi, yang tersebar di instansi pusat sekitar dua ribu dan selebihnya ada di daerah,” ujarnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai unjuk gigi dalam melakukan pengawasan penegakan sistem meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja