Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna
Rabu, 11 April 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna DPR.
“Pansus RUU Pemilu hingga kini belum dapat memutuskan empat hal krusial di RUU Pemilu. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, empat hal krusial itu kami serahkan ke forum Paripurna DPR," kata Arif Wibowo, saat menyampaikan hasil kerja Pansus, dalam Paripurna di DPR di pimpin Marzuki Alie, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).
Baca Juga:
Keempat hal tersebut menurut Arif menyangkut sistem pemilu, parliamentary threshold, alokasi kursi, dan konversi suara menjadi kursi.
Di luar empat hal itu, seluruh perwakilan fraksi-fraksi di DPR yang ditugaskan di Pansus sudah mengambil kesepakatan terhadap RUU Pemilu.
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna
BERITA TERKAIT
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara