Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna

Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna
Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna DPR.

“Pansus RUU Pemilu hingga kini belum dapat memutuskan empat hal krusial di RUU Pemilu. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, empat hal krusial itu kami serahkan ke forum Paripurna DPR," kata Arif Wibowo, saat menyampaikan hasil kerja Pansus, dalam Paripurna di DPR di pimpin Marzuki Alie, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).

Keempat hal tersebut menurut Arif menyangkut sistem pemilu, parliamentary threshold, alokasi kursi, dan konversi suara menjadi kursi.

Di luar empat hal itu, seluruh perwakilan fraksi-fraksi di DPR yang ditugaskan di Pansus sudah mengambil kesepakatan terhadap RUU Pemilu.

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News