Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna
Rabu, 11 April 2012 – 19:52 WIB

Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna DPR.
“Pansus RUU Pemilu hingga kini belum dapat memutuskan empat hal krusial di RUU Pemilu. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, empat hal krusial itu kami serahkan ke forum Paripurna DPR," kata Arif Wibowo, saat menyampaikan hasil kerja Pansus, dalam Paripurna di DPR di pimpin Marzuki Alie, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).
Baca Juga:
Keempat hal tersebut menurut Arif menyangkut sistem pemilu, parliamentary threshold, alokasi kursi, dan konversi suara menjadi kursi.
Di luar empat hal itu, seluruh perwakilan fraksi-fraksi di DPR yang ditugaskan di Pansus sudah mengambil kesepakatan terhadap RUU Pemilu.
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran