Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna
Rabu, 11 April 2012 – 19:52 WIB

Empat Isu Krusial RUU Pemilu Diserahkan ke Paripurna
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna DPR.
“Pansus RUU Pemilu hingga kini belum dapat memutuskan empat hal krusial di RUU Pemilu. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, empat hal krusial itu kami serahkan ke forum Paripurna DPR," kata Arif Wibowo, saat menyampaikan hasil kerja Pansus, dalam Paripurna di DPR di pimpin Marzuki Alie, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).
Baca Juga:
Keempat hal tersebut menurut Arif menyangkut sistem pemilu, parliamentary threshold, alokasi kursi, dan konversi suara menjadi kursi.
Di luar empat hal itu, seluruh perwakilan fraksi-fraksi di DPR yang ditugaskan di Pansus sudah mengambil kesepakatan terhadap RUU Pemilu.
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo akhirnya menyerahkan empat isu pokok yang gagal diselesaikan Pansus ke Sidang Paripurna
BERITA TERKAIT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri