Empat Jam Dicecar setelah Dicokok Propam
Selasa, 13 April 2010 – 06:48 WIB
Susno, perwira polisi kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan yang kini nonjob itu disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, terutama pasal 6 tentang meninggalkan tugas tanpa ijin. ‘’Apapun alasannya, bepergian ke luar negeri harus ada ijin,’’ tambah Edward.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Pusat Pembinaan Internal (Paminal) Divpropam, Kombespol Budi Waseso. Ia menyebutkan bahwa Susno memang tidak memiliki ijin dari kesatuan untuk meninggalkan Indonesia. "Kan harus ada izin," ujarnya, di Mabes Polri, kemarin petang.
Ditegaskan pula, secara internal Susno melakukan sebuah pelanggaran, sehingga Polri perlu melakukan pencegahan. "Semua (harus ijin). Kopral saja harus ijin," ujarnya.
Namun secara aturan, Susno bisa saja ditahan maksimal 21 hari atas pelanggaran yang dilakukan itu. Namun demikian, Edward memastikan bahwa Polri akan segera menggelar sidang kode etik disiplin profesi untuk menindak Susno.
NAMA Susno Duadji sepertinya tak pernah sehari pun absen dari pemberitaan. Namun Senin (12/4) kemarin, Susno seolah seperti menjadi pesakitan setelah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan