Empat Jam Pembuktian Perzinaan Marinir
jpnn.com - SURABAYA - Proses sidang pembuktian Sertu Mali (bukan nama sebenarnya) berlangsung alot. Oditur Kapten (CHK) Syahroni H pun harus berjuang ekstra untuk membuktikan tindak pidana perzinaan yang dilakukan anggota Marinir tersebut. Bahkan, untuk mengetahui apakah terjadi sanggama antara Mali dan Dina (juga bukan nama asli) yang disebut teman selingkuh Mali, dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Selama empat jam, perempuan 40 tahun itu dimintai keterangan seputar hubungannya dengan pria 45 tahun tersebut. Menurut informasi, dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, dia bingung.
Dina tidak yakin apakah telah terjadi penetrasi saat mereka berhubungan. Sebab, dia merasa yang masuk itu tangan.
Dia juga tidak paham apakah "burung" Mali sempat berdiri atau tidak. Mungkin kurang konsentrasi, Dina tidak ngeh atas apa yang terjadi antara dirinya dan Mali.
Namun, setelah lama diminta bercerita, akhirnya istri anggota tentara itu mengakui terjadi penetrasi. "Tapi, hanya ujungnya," ungkap salah satu sumber di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Kamis (5/9).
Meski hanya ujung, keterangan itu bisa membuktikan adanya hubungan intim yang terlarang di antara mereka. Berdasar keterangan di berkas perkara, perkenalan Mali dan Dina terjadi pada Februari 2012 karena tidak sengaja.
"Setelah pembuktian selesai, proses sidang akan dilanjutkan ke penuntutan," ungkap Kepala Tata Usaha (Kataud) Dilmil III Surabaya Kapten (CHK) Arif Sudibya. (may/c6/diq)
SURABAYA - Proses sidang pembuktian Sertu Mali (bukan nama sebenarnya) berlangsung alot. Oditur Kapten (CHK) Syahroni H pun harus berjuang ekstra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal