Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK
Jumat, 31 Juli 2015 – 13:27 WIB

OC Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN
OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum "kapok" memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia