Empat Kali Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadillah ke Polri
Kamis, 01 November 2012 – 18:06 WIB
“Jadi karena belum dipenuhi juga, maka 29 Oktober kemarin, Kejagung kembali mengembalikan berkas,”katanya yang memastikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasak 138, Mabes Polri memiliki waktu dua minggu untuk memenuhi petunjuk yang dimintakan oleh Kejagung.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah dalam langkah ini ada kongkalikong untuk mengulur-ulur waktu? Dengan tegas Adi membantahnya. “Kami bekerja dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pada pengembalian pertama kali, Kejagung memberi 13 petunjuk terkait formil dan 14 materil. “Namun masih ada kekurangan. Pada pengembalian kita sertakan lagi 7 petunjuk formil dan 11 materil. Tapi juga masih belum dipenuhi, makanya sekarang kita kembalikan lagi,”katanya yang tidak bersedia menjelasakan terkait hal-hal apa saja petunjuk yang dimaksud.(gir/jpnn)
JAKARTA-Untuk yang ke empat kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah ke penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring