Empat Kali Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadillah ke Polri
Kamis, 01 November 2012 – 18:06 WIB
“Jadi karena belum dipenuhi juga, maka 29 Oktober kemarin, Kejagung kembali mengembalikan berkas,”katanya yang memastikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasak 138, Mabes Polri memiliki waktu dua minggu untuk memenuhi petunjuk yang dimintakan oleh Kejagung.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah dalam langkah ini ada kongkalikong untuk mengulur-ulur waktu? Dengan tegas Adi membantahnya. “Kami bekerja dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pada pengembalian pertama kali, Kejagung memberi 13 petunjuk terkait formil dan 14 materil. “Namun masih ada kekurangan. Pada pengembalian kita sertakan lagi 7 petunjuk formil dan 11 materil. Tapi juga masih belum dipenuhi, makanya sekarang kita kembalikan lagi,”katanya yang tidak bersedia menjelasakan terkait hal-hal apa saja petunjuk yang dimaksud.(gir/jpnn)
JAKARTA-Untuk yang ke empat kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah ke penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak