Empat Kali Masuk Penjara Belum Tobat Juga
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Kromengan, Malang membekuk pelaku spesialis maling ayam yang tidak ada kapok-kapoknya mencuri.
Pelaku tersebut adalah Samuri (55) warga Desa Kromengan, Kabupaten Malang. Samuri ditangkap saat hendak menjual ayam curian di Pasar Kepanjen.
Dia adalah pekerja serabutan yang sering mencuri ayam. Sebab gampang dijual guna memenuhi kebutuhan hidup. Setiap beraksi sendirian dengan bermodalkan karung untuk membawa ayam curian.
"Dia selalu memilih ayam di kandang terbuka, sehingga leluasa mengambil untuk dimasukkan ke dalam karung," ujar Aiptu Hadi Supranowo, Kanit Reskrim Polsek Kromengan.
Laporan korban membuat Satreskrim Polsek Kromengan bergerak cepat. Dengan modal gambaran pelaku yang pernah residivis empat kali masuk penjara kasus sama, polisi berhasil menangkapnya di Pasar Kepanjen.
"Saat itu pelaku turun dari angkot sambil membawa ayam curian," imbuh Hadi.
Samuri diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa karena tidak merusak apapun saat mencuri. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)
Residvis kasus pencurian ayam kembali melakukan kejahatan yang sama dan berhasil ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Residivis Merusak dan Menjarah Makam China, Ini Motifnya
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar