Empat Kali Masuk Penjara, Ternyata Gak Kapok Juga
Senin, 24 Juli 2017 – 20:01 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Terakhir, mereka masuk tahanan Polsek Wonokromo dalam perkara yang sama. Keduanya baru keluar penjara setahun lalu.
''Sepertinya mereka ini tidak ada kapok-kapoknya," katanya.
Selain Helmi dan Rosidi, polisi menjerat Husen. Dia dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Helmi dan Rosidi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
''Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2000 itu. (bin/c7/fal/jpnn)
Empat kali masuk penjara tidak membuat Muhammad Helmi dan Rosidi jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap