Empat Kali Setubuhi Pacar, Mahasiswa Dibui
Sabtu, 18 Juni 2011 – 14:40 WIB
Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi tetap menjerat tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Jo Pasal 82, UU RI No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 290 ayat (3e) dari KUHPidana. Mengingat korban yang dinodainya masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Menurut keterangan pelapor kepada juru periksa, Bunga dijemput dari rumah, kawasan Batuphat, Lhokseumawe saat hendak mengaji. Kemudian dibawa ke tempat tinggal pelaku , selanjutnya dirayu untuk berhubungan intim.
Sebelum melakukan perbuatan itu, Rasyidin berjanji akan bertanggungjawab terhadap sang pacar. Perbuatan berlangsung mulus, karena orang tua termasuk keluarga tersangka tak berada di lokasi. Bunga digiring ke dalam kamar, lalu seluruh pakaiannya dipreteli. Dengan leluasa pelaku menggenjot tubuh korban hingga mencapai klimaks.
Puas melampiaskan hasratnya, pria ini mengantarkan si pacar kembali ke rumah. Ia pun mengancam agar perbuatan yang baru saja dilakukan tak diberitahu kepada siapapun. Sementara itu, Bunga hanya mengangguk dan percaya bahwa Rasyidin akan menepati janji.
LHOKSUKON -- Siapapun wanitanya, pasti tak mau ditinggal jika sudah diperawani. Demikian juga Bunga (15)-nama samaran, tak mau menanggung aib sendirian
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang