Empat Kasus Pidana Pemilu P21

jpnn.com - JAKARTA – Selama masa kampanye terbuka partai politik peserta pemilihan umum 2014, Polri menerima sedikitnya 38 kasus tindak pidana pemilu. Dari semua kasus yang merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu itu, empat di antaranya pemberkasannya sudah lengkap atau P21. Kasus itu segera disidangkan.
“Empat berkas perkara sudah P21,” tegas Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (6/4). Menurut Boy, sebanyak 34 kasus lainnya masih disidik. “Kita terus maksimalkan (penyidikan) karena kita memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima,” katanya.
Boy menambahkan, empat berkas perkara yang sudah lengkap itu merupakan hasil penyidikan dari Polda Jawa Tengah, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, kasus itu adalah politik uang (1), kampanye menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah dan pendidikan (1) serta pelanggaran lainnya (2).
Lebih jauh Boy menjelaskan, dari 38 kasus yang disidik Polri, itu antara lain 12 kasus politik uang, empat kasus kampanye menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan, dua kasus perusakan alat peraga kampanye, pemalsuan dokumen satu kasus serta lain-lainnya berjumlah 16 kasus. (boy/jpnn)
JAKARTA – Selama masa kampanye terbuka partai politik peserta pemilihan umum 2014, Polri menerima sedikitnya 38 kasus tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan