Empat Kelompok di Balik Aksi Dukungan untuk Ahok, Simak nih
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Hendri Satrio mengingatkan pemerintah agar bijaksana dan berhati-hati menyikapi isu aksi-aksi dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sejumlah daerah.
Terlebih, aksi yang muncul mulai berkembang pada isu disintegrasi, seperti adanya ajakan referendum untuk terwujudnya Minahasa Raya Merdeka.
Hendri melihat ada empat kelompok terpisah, namun seakan-akan melebur dalam satu gerakan untuk membela Ahok, dengan alasan ketidakadilan.
"Jadi saya kira perlu disikapi secara bijaksana. Karena saya melihat ada empat hal terpisah. Di satu sisi, gerakan yang dilakukan murni untuk membela Ahok. Mereka merupakan kelompok yang memuji Ahok apa pun kondisinya," ujar Hendri kepada JPNN, Senin (15/5).
Menurut Hendri, kelompok pertama ini merupakan kumpulan orang-orang yang kaget melihat Ahok kalah dan sekaligus divonis dua tahun penjara atas dugaan penodaan agama.
Pengajar di Universitas Paramadina ini juga melihat ada dukungan yang sifatnya abu-abu. Kelompok kedua ini bergerak mengatasnamakan kebhinekaan, namun memiliki tujuan-tujuan tertentu.
"Saya mengatakan dukungan abu-abu, karena kelompok ini tidak berani terbuka dan terus terang tujuan ikut aksi," ucap Hendri.
Kelompok ini, kata Hendri, sering berteriak NKRI harga mati. Namun saat ditanya kelompok mana yang ingin memecah NKRI, jawabannya tidak jelas. Mereka biasanya langsung menunjuk kelompok yang mereka anggap radikal.
Pengamat Politik Hendri Satrio mengingatkan pemerintah agar bijaksana dan berhati-hati menyikapi isu aksi-aksi dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara