Empat Ketua DPC Partai Demokrat juga Diperiksa KPK

Empat Ketua DPC Partai Demokrat juga Diperiksa KPK
Empat Ketua DPC Partai Demokrat juga Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memeriksa Ruhut Sitompul sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, tapi juga memeriksa empat orang Ketua DPC Partai Demokrat terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam kasus pengadaan sport center Hambalang, Jawa Barat itu.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, empat Ketua DPC itu di antaranya DPC PD Kabupaten Pekalongan, Bintoro, Ketua DPC Demokrat Kab. Pemalang, Jateng - Winarto, Ketua DPC Demokrat Kab. Jepara, Jateng - Helmy Turmudi, serta Ketua DPC Demokrat Kab. Grobogan, Jateng - Sutirto.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Kamis (14/11).

Pemeriksaan ini masih serangkaian dengan pemeriksaan dua politikus PD, Sutan Bathoegana, dan Ruhut Sitompul, terkait adanya dugaan bagi-bagi uang dan Handphone BlackBerry saat Kongres PD di Bandung 2010 lalu yang bertujuan memenangkan Anas Urbaningrum jadi Ketua Umum PD kala itu.

Selain empat Ketua DPC, penyidik juga akan memeriksa mantan Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto sebagai saksi. Namun dari pantauan JPNN.com, hingga berita ini ditulis belum terlihat dari mereka yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013 terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu, terkait pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya selaku perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek sport center Hambalang.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memeriksa Ruhut Sitompul sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, tapi juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News