Empat Ketua Umum Ormas Serukan Penyelesaian Papua Harus Komprehensif
3. Mendesak pemerintah mengungkap dan mengusut tuntas semua pelaku tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya (pelaku maupun aktor intelektual) dan dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat, serta memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku, baik dari pihak aparat maupun organisasi masyarakat, dan proses hukumnya dilakukan dengan adil dan transparan.
4. Meminta pemerintah melakukan pendekatan dialog dan bukan militeristik dalam penyelesaian persoalan di Papua sekaligus juga menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini telah terjadi di Papua sebagai bentuk keseriusan pemerintah membangun rasa keadilan dan kesetaraan sesama anak bangsa.
5. Menyerukan kepada pemerintah agar dibentuk Unit Kerja Khusus yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan perwakilan organisasi kepemudaan dimana Unit Kerja Khusus ini bertanggungjawab melakukan pendampingan kepada siswa dan mahasiswa Papua yang melanjutkan studi di luar Papua.
6. Meminta kepada pengurus daerah dan cabang GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, dan Pemuda Muhammadiyah di Papua dan Papua Barat untuk dapat saling berkoordinasi dengan semua stakeholder di daerah serta membangun dialog dan doa bersama agar kedamaian dapat terwujud kembali di tengah masyarakat Papua dan Papua Barat.(fri/jpnn)
Empat ketua umum Ormas yaitu GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GAMKI dan Pemuda Katolik secara bersama menyerukan agar persoalan Papua harus diselesaikan secara komprehensif melalui pendekatan dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan dan penegakan hukum ya
Redaktur & Reporter : Friederich
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia