Empat Keturunan Indonesia yang Siap Bela Merah Putih
Mirip Artis Sinetron, Alessandro Berat Tinggalkan Italia
Selasa, 03 Agustus 2010 – 09:14 WIB
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
BAB II
Syarat dan cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 8: Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9: Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.
A. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
B. Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
Tiga pemuda berwajah keren dan berpenampilan trendi Jumat lalu diperkenalkan di depan media. Mereka bukan anak band, tapi pemain-pemain sepak bola
BERITA TERKAIT
- Proliga 2025: Thuy Cedera, Gresik Petrokimia Kalah dari Jakarta Livin
- Asyik, Laga Pelita Jaya vs Dewa United Disiarkan Gratis di Youtube
- Nova Arianto Cukup Puas Komposisi Skuad Timnas U-17 Indonesia, tetapi Punya Catatan
- Prawira Bandung Siap Bikin Kejutan di IBL 2025
- Menuju Piala Asia 2025, Timnas U-17 Indonesia Gelar TC Perdana di Stadion Sidolig Bandung
- IBL 2025: Skuad Mentereng, Dewa United Percaya Diri Meruntuhkan Dominasi PJ dan SM