Empat Klinik Aborsi Masih Dalam Bidikan
Selanjutnya oleh pelaku, calon pasien dibawa ke klinik untuk pemeriksa kandungan. ”Alat USG-nya juga abal-abal (murahan). Karena anggota yang menyamar sebenarnya tidak hamil, tapi oleh alat USG mereka disimpulkan sedang hamil dua bulan,” ungkap Adi lantas tertawa terkekeh-kekeh.
Ia menduga banyak calon pasien yang sudah tertipu, sebab untuk pemeriksaan dengan alat USG itu, setiap calon pasien diwajibkan membayar Rp 300 ribu. ”Jadi biarpun gak hamil tetap saja dibilang hamil,” tukas putra mantan petinggi Polri ini.
Ditambahkan Adi, biaya untuk sekali operasi aborsi antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta untuk usia kandungan di bawah tiga bulan. ”Menurut para pelaku, semakin besar usia janin maka semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Untuk pasien yang janinnya sudah lima bulan dikenakan biaya hingga Rp 10 juta, untuk calonya dapat komisi Rp 500 ribu per pasien,” beber Adi.
Adi menegaskan, kepada para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 73 ; 77 ; 78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; pasal 64 juncto pasal 83 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (ind/dil/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berhenti memberangus praktik aborsi ilegal yang menjamur di wilayah Jakarta. Setelah sukses membongkar operasi aborsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Kesya Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Tanpa Busana
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal