Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian itu, ada empat kota di Jawa yang kini berstatus PPKM Level 4.
Ke-4 kota tersebut, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4.
"Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, dan 25 persen untuk penggunaan ballroom atau fasilitas kebugaran atau ruang rapat," kata Safrizal, Selasa (22/2).
Untuk pasar swalayan, pasar tradisional, toko kelontong, hypermarket, dan supermarket boleh beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00.
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu adanya skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP