Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian itu, ada empat kota di Jawa yang kini berstatus PPKM Level 4.
Ke-4 kota tersebut, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4.
"Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, dan 25 persen untuk penggunaan ballroom atau fasilitas kebugaran atau ruang rapat," kata Safrizal, Selasa (22/2).
Untuk pasar swalayan, pasar tradisional, toko kelontong, hypermarket, dan supermarket boleh beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00.
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu adanya skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN