Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
Restoran dan kafe boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi, namun hanya sampai pukul 20.00," lanjut Safrizal.
Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Khusus untuk bioskop, kapasitas pengunjung yang diizinkan ialah 25 persen.
"Pusat kebugaran atau gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar Safrizal.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan boleh beroperasi maksimal 25 persen.
Untuk operasional tempat ibadah, boleh melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan