Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk
Minggu, 08 April 2018 – 10:38 WIB

Kurir narkoba ditangkap. Foto:JPG/Pojokpitu
Akibat perbuatannya, kini keempat kurir narkoba telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Para kurir narkoba tersebut dibekuk saat akan menyeberang sungai pembatas wilayah Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu