Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk
Minggu, 08 April 2018 – 10:38 WIB
Akibat perbuatannya, kini keempat kurir narkoba telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Para kurir narkoba tersebut dibekuk saat akan menyeberang sungai pembatas wilayah Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil