Empat Langkah Tangani BLBI
Rabu, 22 Oktober 2008 – 17:12 WIB
JAKARTA- KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyusun 4 formula untuk menyelesaikan mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkracht), KPK akan melakukan pengawasan. "Jika dari diskusi ini disimpulkan ada yang perlu didalami kita akan melakukan prosedur hukum. Bisa penyelidikan atau penyidikan korupsi," tegas Antasari. Kasus yang sudah dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan (SP3) juga diteliti ulang. "Yang ketiga, kasus yang sudah di-SP3. Kita lihat berapa nilai kerugian negaranya, apakah pengembaliannya sudah sesuai kewajiban. Berapa jumlahnya," tambah Antasari.
Pengawasan difokuskan pada berapa jumlah bantuan yang telah dikembalikan obligor. "Perkaranya ada sembilan. Bersama Kejagung, kita terus mempelajari apakah masih ada kerugian negara yang belum dibayar," sebut Ketua KPK Antasari Azhar, saat menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, di gedung KPK, Rabu (22/10).
Baca Juga:
Formula kedua, lanjut Antasari, pengamatan dilakukan terhadap penghentian kasus BLBI karena obligornya dinilai telah membayar seluruh utang yang ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah.Obligor yang masuk golongan ini, tambah Antasari, berjumlah 9 bank, di mana 2 diantaranya adalah Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Bank Central Asia (BCA) dengan pemilik Anthony Salim. KPK dan Kejagung juga akan meneliti kembali apakah SKL yang didapat ke-9 bank secara sah atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyusun 4 formula untuk menyelesaikan mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi