Empat Lembaga Dihapus, Enam Dilebur
Rabu, 13 Juli 2011 – 06:36 WIB
JAKARTA - Pememerintah mulai melakukan diet, supaya postur birokrasi tidak gendut. Melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), pemerintah menghapus empat Lembaga Non Struktural (LNS). Selain itu juga melebur enam LSN lainnya. LNS lainnya yang dilebur adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT).
Kebijakan penghapusan ini, dilakukan antara Kemen PAN dan RB bersama Komisi II DPR, Selasa (12/7). Empat LNS yang dihapus adalah Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional, dan Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Sedangkan enam LNS yang dilebur atau dialihkan pada kementerian atau lembaga yang bersesuaian tugas adalah, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentu-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Selanjutnya Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Baca Juga:
JAKARTA - Pememerintah mulai melakukan diet, supaya postur birokrasi tidak gendut. Melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025