Empat Lembaga Dihapus, Enam Dilebur
Rabu, 13 Juli 2011 – 06:36 WIB
Men-PAN dan RB Evert Erenst Mangindaan menjelaskan, keenam LNS tersebut memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tinding dengan kementerian atau lembaga terkait. "Selanjutnya SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana menempel pada kementerian atau lembaga lainnya," ujar menteri asal Partai Demokrat itu.
Selain disebabkan karena fungsi dan tugas yang tumpang tindih, muncul beberapa pertimbangan yang berujung penghapusan serta peleburan LNS tersebut. Mangindaan menjelaskan, alasan lainnya adalah dasar hukum pembentukan LNS sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Kementerian Negara. Alasan selanjutnya adalah kinerja pada sebelas LNS yang dibentuk berdasarkan Keppres dan Perpres itu tidak efektif.
Mangindaan menambahkan, pihaknya beserta DPR tidak serta-merta menentukan sebuah LNS tidak efektif. "Kami sempat melakukan berbagai forum pandangan pakar dari 14 PTN yang kompeten soal LNS," tandasnya. Rekomendasi dari para pakar tersebut, lantas dikaji lebih dalam oleh Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg).
Pekerjaan Rumah (PR) selanjutnya setelah terjadi penghapusan dan pelebuaran LNS masih cukup berat. Diantaranya menyangkut pengalihan Pegawai, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi/Arsip (P3D). "Kesepakatan tentang penataan P3D nanti akan dimatangkan bersama DPR," jelas Mangindaan.
JAKARTA - Pememerintah mulai melakukan diet, supaya postur birokrasi tidak gendut. Melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024