Empat Lembaga Survei Dipolisikan

Empat Lembaga Survei Dipolisikan
Empat Lembaga Survei Dipolisikan

jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta siang kemarin (12/7) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan empat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 2014.

Keempat lembaga survei tersebut dituduh telah melakukan pembohongan publik dengan memanipulasi data dalam quick count pilpres yang lakukannya.
    
Keempat lembaga survei tersebut adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Hasil quick count dari keempat lembaga survei tersebut diketahui memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
     
"Yang dilakukan oleh empat lembaga survei yang kami duga telah melakukan pembohongan publik pada rakyat Indonesia terkait hasil quick count pilpres," ujar Kepala advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando di Bareskrim, kemarin.
    
Simon menjelaskan, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa keempatnya telah melakukan manipulasi data di lapangan, salah satunya adalah angka prosentasi jumlah responden yang mencapai 100,35 persen dari angka wajarnya, yakni 100 persen.
     
"Jelas itu menurut kami itu adalah suatu bentuk kesengajaan untuk menyesatkan masyarakat dalam bentuk informasi quick count yang salah dan menyesatkan. Ini bisa menimbulkan konflik yang sangat buruk di masyarakat kita," ujar Simon.
    
Oleh sebab itu, dia menyebutkan bahwa keempat lembaga survei tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     
"Kita tidak mempermasalahkan jika terjadi perbedaan. Kalau bisa dipertanggungjawabkan kita terima melalui metodologi yang ilmiah. Tapi permasalahannya ketika ini disengaja untuk menyesatkan masyarakat," tuturnya.
    
Di lokasi yang sama, Ketua PBHI Agustinus Sinaga menambahkan bahwa dalam laporannya kemarin, pihaknya juga membawa barang bukti berupa rekaman video tentang pemaparan pihak terlapor tentang hasil survei tersebut. Selain itu, dia mendesak agar keempat lembaga survei tersebut segera mengklarifikasi hasil quick count yang dipublikasikannya.

"Mereka harus segera mengklarifikasi metodologi apa yang mereka pakai untuk melakukan surveinya. Dan itu harus diklarifikasi ke publik sehingga keinginan masyarakat untuk kampanye damai itu tercapai," tegasnya. (dod)


JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta siang kemarin (12/7) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan empat lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News