Empat Lokasi Sepeda Motor Wajib di Jalur Kiri
Ke Luar Jalur, Langsung Ditilang
Kamis, 20 Januari 2011 – 09:52 WIB
JAKARTA - Mulai Februari, sepeda motor tidak bisa lagi bebas memakai seluruh jalur di sejumlah jalan di Jakarta Barat. Sebab, akan disediakan jalur kiri khusus sepeda motor. Jika keluar dari jalur tersebut, sepeda motor ditilang.
Kasat Lantas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Sungkono mengatakan, peraturan tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan ke pengendara sepeda motor. Sejumlah petugas dari Sudin Perhubungan, serta Satpol PP, disebut akan turut membantu sosialisasi tertib lalulintas itu awal bulan depan.
Empat kawasan dipakai sebagai pilot project jalur sepeda motor sebelah kiri tersebut. Masing-masing yaitu kawasan Slipi, Tomang, Grogol, serta Jembatan Dua. Jalur khusus sepeda motor itu akan ditandai dengan garis di badan jalan sebelah kiri. Ketika sosialisasi di kawasan tersebut, petugas akan mengarahkan pengendara motor di jalur tersebut. Tidak lupa, petugas juga akan mengingatkan pengendara motor untuk menyalakan lampu.
Sementara pasca-sosialisasi, jika ditemukan pengendara sepeda motor yang melanggar jalur, maka petugas akan melakukan tilang. "Upaya ini kami lakukan selain dalam rangka tertib lalulintas, juga (untuk) meminimalisir angka kecelakaan khususnya," ujar Sungkono.
JAKARTA - Mulai Februari, sepeda motor tidak bisa lagi bebas memakai seluruh jalur di sejumlah jalan di Jakarta Barat. Sebab, akan disediakan jalur
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS