Empat Mantan Pejabat Pemprov Kalsel jadi Tersangka

Empat Mantan Pejabat Pemprov Kalsel jadi Tersangka
Empat Mantan Pejabat Pemprov Kalsel jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (19/11) menetapkan 4 orang mantan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai tersangka kasus penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Kalsel tahun 2010 senilai Rp 27,4 miliar. Mereka adalah mantan Sekda Propinsi Kalsel Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Propinsi Kalsel Fitri Rifani, Akhmad Fauzan Saleh (Sekarang Wakil Bupati Banjar) dan Anang Bakhranie yang masing-masing merupakan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Kalsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa penisbatan tersangka kepada keempat mantan abdi negara tersebut didasarkan oleh penemuan 2 alat bukti yang kuat. "Ditemukan bukti dugaan penyimpangan dana Bansos tahun Anggaran 2010 pada Biro Kesra Provinsi Kalsel," kata Untung di Kejagung, Selasa (19/11).

Untung menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Tahun Anggaran (TA) 2010 Biro Kesra Provinsi Kalsel memperoleh dana anggaran untuk program Bansos sebesar Rp 27,5 miliar. Dana tersebut diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah menganggarkan dana politik alokatif untuk 55 orang anggota dewan yang mewakili 13 kabupaten/kota.

"Setiap anggota DPRD mendapatkan kuota untuk menyalurkan kepada masyarakat melalui Biro Kesra sebesar Rp 500 juta," ucap Untung.

Nah, dari dana yang terkumpul tersebut, lanjut Untung, selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Kalsel. Namun selama perjalanannya, dana bansos tersebut banyak mengalir ke tangan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana Bansos.

"Banyak pemohon bantuan tersebut yang tidak sesuai ketetapan dalam Undang-Undang (UU)," ucap dia.

Namun Untung mengakui bahwa total kerugian negara dari penyimpangan dana Bansos tersebut belum diketahui dan masih dihitung oleh lembaga yang berkompenten. Dari hasil penghitungan sementara, diduga kerugian negara mencapai Rp 12 miliar dan akan terus meningkat.

"Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka sementara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Kalsel," terang Untung. (dod)


JAKARTA - Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (19/11) menetapkan 4 orang mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News