Empat Maskapai Kargo Bebas Larangan Terbang Uni Eropa
Jumat, 22 April 2011 – 09:19 WIB
JAKARTA - Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa dalam Official Journal of the European Union telah mengeluarkan empat perusahaan penerbangan kargo dari daftar perusahaan penerbangan Indonesia yang dilarang terbang ke dan di wilayah Eropa. Dengan begitu sudah 10 maskapai yang bebas dari larangan terbang Uni Eropa sejak diberlakukan Juli 2007. Bambang berdalih empat maskapai kargo tersebut tidak memiliki kepentingan dengan Uni Eropa, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara Uni Eropa serta tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa. "Jadi dikeluarkannya Cardig, Air Maleo, Asia Link dan Republik Express bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Uni Eropa," tukasnya.
"PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link dan Republik Express sudah tidak tercantum lagi dalam daftar perusahaan penerbangan yang dilarang terbang ke Eropa," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan kemarin. Dikeluarkannya empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia tersebut merupakan hasil negosiasi yang dilakukan pemerintah selama ini.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum masa sidang bulan April 2011? telah melakukan negosiasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa terkait dengan upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang Uni Eropa. "Kita minta empat perusahaan tersebut diprioritaskan untuk dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa," ungkapnya.
Baca Juga: