Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi, Segera Tarik dari Peredaran!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan, adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait produk mi instan asal Korea yang mengandung babi.
"Benar," kata Dewi ketika dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (18/6).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Dari hasil sampling terhadap mi instan asal Korea menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label.
Adapun produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM.
"Surat edaran itu untuk memonitor apakah produk tersebut sudah ditarik oleh importir atau distributornya," ucap Dewi. (gil/jpnn)
Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan, adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional