Empat Nama Direkomendasikan jadi Hakim MK

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melewati tiga hari masa fit and propertest, tim pakar yang dibentuk untuk menyeleksi calon hakim konstitusi akhirnya merekomendasikan empat dari 10 nama sebagai kandidat calon hakim di Mahkamah Konstitusi.
Empat nama tersebut adalah Dr Wahiduddin Adams, Dr Ni'matul Huda SH MHum, Atip Latipulhayat SH LLM PHD dan Prof Dr Aswanto SH MSi DFM.
Dalam pertimbangannya, tim pakar mengacu pada performace calon, penguasaan bidang hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
"Kita melihat bagaimana dia tampil, penguasaan hukum konstitusi dan ketatanegaraan," kata Prof Saldi Isra, Anggota Tim Pakar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3).
Saat memberikan rekomendasi ke komisi III DPR, kata Saldi, Tim Pakar sepakat tidak memberikan nama berdasarkan rangking. Sehingga, keputusan akhir tetap diserahkan kepada Komisi bidang hukum itu untuk memilih dua nama yang dibutuhkan.
Selain itu, rekomendasi itu diberikan nyaris tanpa perdebatan, kecuali adanya usulan agar jumlah nama yang direkomendasikan lebih dari empat nama. "Ada yang minta lebih dari empat, tapi akhirnya kita pilih empat," tandasnya.
Dalam seleksi kali ini, Komisi III DPR mencari dua hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi dan Harjono yang akan memasuki masa pensiun pada bulan ini.
Saat ini, Komisi III DPR tengah berembug untuk menentukan mekanisme pemilihan, apakah dilakukan aklamasi atau melalui voting terhadap empat nama yang ada. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah melewati tiga hari masa fit and propertest, tim pakar yang dibentuk untuk menyeleksi calon hakim konstitusi akhirnya merekomendasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN