Empat Napi Kasus Korupsi Ikut Terima Remisi
Selasa, 29 Juli 2014 – 04:44 WIB
Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Narkotika Wayhui Bandarlampung. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Wayhui Bandarlampung, Beny Nurrahman, menyatakan sedikitnya ada sekitar 348 Napi yang mendapatkan remisi. Namun, untuk tahun ini, tidak ada Napi yang langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi.
Baca Juga:
Berbeda dengan Rutan Wayhui Bandarlampung. Menurut Kepala Pengamanan Rutan Wayhui Bandarlampung, Denial Arif, ada sekitar 151 Napi yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, ada lima napi yang langsung dibebaskan.
"Cuma ada lima orang yang bebas, mereka langsung pulang dan berlebaran bersama keluarganya," ujarnya singkat.(yud/fik)
BANDARLAMPUNG - Perayaan Idulfitri 1435 Hijriah membawa berkah bagi 2.584 narapidana (Napi) dari 5.700 orang yang ada di seluruh Provinsi Lampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
- PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam