Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menyampaikan, dari pengalaman LPSK dalam menangani saksi dan korban TPPO, ada beberapa rekomendasi.
Antara lain pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO, dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut.
Selain itu, menurut Rully, perlu dilakukan kampanye anti-perdagangan orang yang efektif agar masyarakat dapat mengenali dan mencegah terjadinya tindak pidana inidan mendorong penegak hukum meningkatkan profesionalitas dalam melakukan penindakan (agar pelaku pelaku utama dalam sindikat perdagangan orang dapat dipidanakan.
Rekomendasi lainnya, para pelaku sebaiknya tidak diberikan hak-hak narapidana (remisi, pembebasan bersyarat) apabila mereka tidak membayarkan restitusi kepada korban. Tak kalah penting, dorongan melakukan percepatan proses single identity dan terkoneksi pada seluruh layanan kependudukan dan perizinan di seluruh Indonesia untuk mencegah pemalsuan dokumen.(flo/jpnn)
Pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua