Empat Negara Minta Pertukaran Tahanan
Senin, 17 Januari 2011 – 17:59 WIB
JAKARTA—Indonesia termasuk salah satu negara yang diminati untuk masuk dalam program pertukaran tahanan asing. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum Undang-Undang yang bisa dijadikan landasan untuk melakukan program tersebut. Meski beberapa negara asing sudah menyatakan minat mereka. ‘’Kita karena belum memiliki landasan hukum, maka kami sedang mempelajari dulu. Bisa sajananti dimasukkan dalam UU permasyarakatan,’’ kata Patrialis.
‘’Tukar tahanan dengan tawanan itu beda. Kita baru sedang menyelidiki, makanya saya tidak pernah sekalipun bilang kita sudah menukar tahanan. Karena dasar hukumnya masih belum ada sampai saat ini,’’ kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).
Saat ini, kata menteri asal PAN itu, ada empat negara yang sudah menyampaikan permintaan penukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia. Yakni Australia, Hongkong, Iran, dan Brazil.
Baca Juga:
JAKARTA—Indonesia termasuk salah satu negara yang diminati untuk masuk dalam program pertukaran tahanan asing. Namun hingga saat ini, belum
BERITA TERKAIT
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi