Empat Nelayan Sumut Dipulangkan
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:23 WIB
Sebelumnya, KKP telah menandatangani Nota Kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia tentang penanganan nelayan oleh aparat kedua negara pada 27 Januari 2012 lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua negara telah sepakat untuk membantu kapal tradisional yang tersesat untuk kembali ke perairan negara masing-masing dan tidak menangkap serta menjatuhi hukuman kepada nelayan tradisional.
Baca Juga:
"Kecuali untuk kapal-kapal yang melakukan illegal fishing dan menggunakan bahan-bahan peledak dan kimia. Sehingga apabila ada nelayan-nelayan Indonesia masuk ke Malaysia tidak ditangkap, tapi diusir untuk balik ke Indonesia dan begitu pula sebaliknya sehingga tidak terjadi konflik," tambahnya.
Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP - KKP sejak 2010 hingga saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 225 nelayan yang ditangkap negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memulangkan empat nelayan dari Malaysia. Para nelayan ini dituduh melakukan pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan