Empat Nelayan Sumut Dipulangkan

Empat Nelayan Sumut Dipulangkan
Empat Nelayan Sumut Dipulangkan
Sebelumnya, KKP telah menandatangani Nota Kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia tentang penanganan nelayan oleh aparat kedua negara pada 27 Januari 2012 lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua negara telah sepakat untuk membantu kapal tradisional yang tersesat untuk kembali ke perairan negara masing-masing dan tidak menangkap serta menjatuhi hukuman kepada nelayan tradisional.

"Kecuali untuk kapal-kapal yang melakukan illegal fishing dan menggunakan  bahan-bahan peledak dan kimia. Sehingga apabila ada nelayan-nelayan Indonesia masuk ke Malaysia  tidak ditangkap, tapi diusir untuk balik ke Indonesia dan begitu pula sebaliknya sehingga tidak terjadi konflik," tambahnya.

Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP - KKP sejak 2010 hingga saat ini telah berhasil mendorong  dipulangkannya 225 nelayan yang ditangkap negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memulangkan empat nelayan dari Malaysia. Para nelayan ini dituduh melakukan pencurian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News