Empat Nelayan Sumut Dipulangkan
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:23 WIB
Sebelumnya, KKP telah menandatangani Nota Kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia tentang penanganan nelayan oleh aparat kedua negara pada 27 Januari 2012 lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua negara telah sepakat untuk membantu kapal tradisional yang tersesat untuk kembali ke perairan negara masing-masing dan tidak menangkap serta menjatuhi hukuman kepada nelayan tradisional.
Baca Juga:
"Kecuali untuk kapal-kapal yang melakukan illegal fishing dan menggunakan bahan-bahan peledak dan kimia. Sehingga apabila ada nelayan-nelayan Indonesia masuk ke Malaysia tidak ditangkap, tapi diusir untuk balik ke Indonesia dan begitu pula sebaliknya sehingga tidak terjadi konflik," tambahnya.
Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP - KKP sejak 2010 hingga saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 225 nelayan yang ditangkap negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memulangkan empat nelayan dari Malaysia. Para nelayan ini dituduh melakukan pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai