Empat Oknum Anggota Polhut Maling Kayu Jati

Dalam keterangannya pada penyidik polsek, tersangka mengaku hanya suruhan atau mengantar saja.
Ditanya yang menyuruh, dengan jujur tersangka menyebut mandor dan anggota Polhut TPK Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. ”Disuruh mandor di TPK Ringintelu,” ungkapnya.
Tersangka juga membeber sejumlah nama mandor dan anggota Polhut Perhutani, yang diduga menyuruh mengantar gelondongan kayu jati tersebut. ”Dari keterangan tersangka itu, kita kembangkan dengan mendatangi kantor TPK Ringintelu,” ujarnya.
Empat nama yang sempat disebut oleh tersangka, kebetulan berada di kantor TPK Ringintelu, mereka Mardi Santoso, 46; Sukadi, 55; Suratemin, 40; dan Pipit Ageste, 39. ”Empat anggota Polhut itu kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dalam menangani perkara ini, terang dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa truk dan 21 gelondong kayu jati dengan panjang 180 sentimeter hingga 230 sentimeter. ”Kayunya itu ada 4,26 meter kubik,” ujarnya. (rio/abi/c1)
Penangkapan empat anggota Polhut itu hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cluring.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Brigjen Gatot Minta Anak Buah Segera Tertibkan Aktivitas Illegal Logging
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Amankan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Kampar, Lihat
- Kompolnas Pantau Kasus Dugaan Illegal Logging di Karimunjawa