Empat Oknum Polisi Diadili Lantaran Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka

Empat Oknum Polisi Diadili Lantaran Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka
Empat oknum polisi dan satu warga sipil, terdakwa pemerasan menjalani sidang perdana, Selasa (17/9). Foto: sumutpos.co

Kemudian terdakwa Jefri Andi memaksa Irfandi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi lalu disuruh menghubungi orangtuanya untuk menyediakan uang tersebut.

Namun, Mhd Rusli orangtua Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum.

“Dan uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass Medan,” beber jaksa.

Kemudian, terdakwa Akhiruddin Parinduri dan terdakwa Jenli Hendra menyuruh Deni P dan Tanggok (belum tertangkap) untuk pergi ke Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil uang sebesar Rp20 juta yang akan diserahkaan Mhd Rusli.

“Selanjutnya saksi Mhd Rusli mengeluarkan plastik dalam jok dan kemudian langsung diambil Tanggok setelah itu saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso melakukan penangkapan terhadap Deni. Namun Tanggok berhasil melarikan diri, dan kemudian saksi Deni dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum,” urai jaksa.

Dari penangkapan Deni, keempat personel Kepolisian dari Polsek Medan Area juga diamankan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa.(man/ala)

Empat personel Polsek Medan Area pelaku pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu mulai diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News