Empat Oknum Polisi Diduga Memeras
"Karena memang tidak mengakibatkan anggota harus dilakukan pemecatan," papar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Cinthya menantang masyarakat Surabaya untuk melaporkan anggotanya yang terbukti melakukan tindakan di luar hukum.
Tanpa adanya laporan dari masyarakat, penindakan terhadap anggota tidak bisa dilakukan.
Untuk itu, dia meminta peran aktif masyarakat. "Jangan takut. Kalau memang menemukan anggota yang melakukan tindakan menyalahi hukum, laporkan saja," tegas mantan Kanit II Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Kasipropam Polrestabes Surabaya Kompol Kuncoro menambahkan, itu merupakan kasus pemerasan pertama yang ditangani selama setahun terakhir.
Sebelumnya, dia tidak pernah mendapatkan laporan tentang polisi yang melanggar hukum. Yang ada, polisi melakukan pelanggaran disiplin.
"Terhadap kegiatan yang tidak melawan hukum, seperti datang telat atau tidak memakai atribut lengkap," ujarnya.(bin/c6/eko/jpnn)
Laporan terhadap empat oknum polisi pemeras dilakukan keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangani di Polsek Pakal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga