Empat Oknum TNI Keroyok Warga
Selasa, 01 November 2011 – 09:02 WIB
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban terluka parah. Bahtiar matanya lebam, badannya memar. Paling parah, empat jahitan tertempel di kepalanya yang bocor. Sedangkan Imus yang malang, kepalanya diperban akibat luka serius. Kedua pipinya membiru akibat tinjuan keras. Mereka masih dirawat di RS Antonius, Pontianak.
Baca Juga:
Para pelaku yang diketahui masing-masing berinisial Hr, Ru, Rz, dan Mr sudah ditahan di sel Polisi Militer Kodam Tanjungpura, Jalan Sudirman. “Memang benar ada peristiwa pengeroyokan oleh oknum anggota TNI. Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut. Sudah dibuatkan BAP (Berita Acara Pidana) tapi belum finish,” kata Mayor CPM Rajiman Saragih, Kasidik Pomdam XII.
Menurut Saragih, bila terbukti bersalah, hukuman yang diterima para pelaku akan sangat berat. “Prajurit itu jangan dikira kebal hukum. Malahan lebih berat, karena ada tiga aturan yang menjerat mereka, yaitu; KUHP, KUHPM (militer), dan sanksi administrasi. Untuk KUHP mereka kami jerat dengan dua pasal sekaligus; yaitu pasal 170 (pengeroyokan) dan 351 KUHP (penganiayaan),” jelasnya.
Dari kedua pasal itu, para pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan. Belum termasuk sanksi internal di kemiliteran. Bahkan jika vonis pengadilan mengatakan hukuman mereka di atas tiga bulan, maka para pelaku akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Militer di Cimahi, Jawa Barat.
PONTIANAK--Oknum TNI (Tentara Nasional Indonesia) kembali berulah. Minggu (30/10) subuh sekitar pukul 00.30, dua warga sipil tak bersalah dihajar
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank