Empat Orang Ini Mencoreng Institusi Polri

jpnn.com, MEDAN - RS (31), YL (33), NA (31) warga Kota Medan, dan ARN (37) asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah mencoreng institusi polri.
Keempatnya melakukan perampokan dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang sedang mengusut kasus penyalahgunaan narkoba.
Komplotan polisi gadungan tersebut terungkap berdasarkan laporan korban perampokan berinisial R, YG, Z, dan NA yang terjadi pada 25 Oktober 2021.
Saat itu keempat korban yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Lapan, Kecamatan Binjai Selatan. Tiba-tiba keempat korban dihentikan oleh para pelaku yang saat itu mengendarai mobil.
Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.
"Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan para korban di dua lokasi yang berbeda.
Korban R dan YG diturunkan di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Z dan NA di depan Asrama Haji Kota Medan.
Ini tampang empat orang yang telah mencoreng institusi Polri. Mereka langsung dijebloskan ke penjara.
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta