Empat Orang Ini Mencoreng Institusi Polri
jpnn.com, MEDAN - RS (31), YL (33), NA (31) warga Kota Medan, dan ARN (37) asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah mencoreng institusi polri.
Keempatnya melakukan perampokan dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang sedang mengusut kasus penyalahgunaan narkoba.
Komplotan polisi gadungan tersebut terungkap berdasarkan laporan korban perampokan berinisial R, YG, Z, dan NA yang terjadi pada 25 Oktober 2021.
Saat itu keempat korban yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Lapan, Kecamatan Binjai Selatan. Tiba-tiba keempat korban dihentikan oleh para pelaku yang saat itu mengendarai mobil.
Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.
"Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan para korban di dua lokasi yang berbeda.
Korban R dan YG diturunkan di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Z dan NA di depan Asrama Haji Kota Medan.
Ini tampang empat orang yang telah mencoreng institusi Polri. Mereka langsung dijebloskan ke penjara.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral