Empat Orang Ini Mencoreng Institusi Polri

"Para pelaku kemudian melarikan barang-barang berharga milik para korban," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 4 November 2021 di jalan lintas Langkat-Aceh saat sedang mencari target kejahatan mereka.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, satu pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, satu pistol mancis jenis revolver, dua set borgol, satu kunci borgol dibuat mainan kalung, dua unit HP, power bank milik korban Y, dan satu HP milik korban NA.
"Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Ini tampang empat orang yang telah mencoreng institusi Polri. Mereka langsung dijebloskan ke penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara