Empat Orang Ini Punya Uang Rp 800 Juta, Belum Dipotong

Empat Orang Ini Punya Uang Rp 800 Juta, Belum Dipotong
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong.

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.

"Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim," katanya menegaskan.

Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)

KP, AS, AS, dan MRS mendapat pesanan dari seseorang di Jakarta untuk mengirim uang sebanyak Rp 800 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News