Empat Parpol Miliki Kepengurusan Ganda
Rabu, 22 Februari 2012 – 10:27 WIB
Diakuinya, hingga saat ini masih ada waktu bagi KPU dan Panwaslukada Kota Kupang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kepengurusan ganda dari beberapa partai politik itu. Keabsahan dukunga itulah, lanjut Herina, yang akan diakomodir oleh KPU sebagai calon walikota dan wakil walikota Kupang periode 2012/ 2017.
Baca Juga:
Dia menegaskan, selain keempat partai politik yang saat ini memiliki kepengurusan ganda, Panwaslukada Kota Kupang juga akan melakukan konfirmasi terkait dengan dukungan dari semua partai politik yang saat ini sementara mengajukan calon untuk mengikuti pesta demokrasi di Kota Kupang. Dijelaskan, keempat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda itu memang memiliki kepengurusan ganda dan itu cukup krusial.
"Selain ada dua kepengurusan ada juga yang memiliki lebih dari dua kepengurusan yang ada pada PPRN," kata Herina.
Menurut Herina, keempat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda itu memang harus segera dikonfirmasi sehinmgga tidak akan ada masalah yang muncul saat penetapan calon nanti oleh KPU. Diakuinya, KPU Kota Kupang juga punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kepengurusan partai politik itu baik ke DPP, maupun ke Menkumham RI. Klarifikasi yang dilakukan Panwaslukada Kota Kupang, lanjut Ketua Panwaslukada Kota Kupang, dilakukan untuk mengetahui keabsahan dukungan calon yang saat ini sudah di daftarkan ke KPU Kota Kupang.
KUPANG-Pasca pelaksanaan pendaftaran oleh KPU Kota Kupang terhadap semua pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ternyata Panwaslukada menemukan
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum