Empat Pasang Cagub-cawagub Aceh Tarik Nomor Urut
Selasa, 03 Januari 2012 – 08:55 WIB
Perlu diingat, semenjak ditetapkan sebagai calon, para calon tidak dibenarkan lagi memasang spanduk dan baliho ditempat – tempat umum, sebelum datangnya masa kampanye dan bila ketentuan itu tidak dindahkan maka dapat dianggap melakukan pelanggaran dan dapat ditindak lanjuti oleh Panitia Pengawas (Panwaslu).
Ketua Panwas Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah menambahkan, semenjak ditetapkan sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur, maka mereka harus taat terhadap peraturan, termasuk yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum maupun KIP.
Bukan hanya itu, pihaknya memberikan batas waktu selama tiga hari kedepan kepada calon kepala daerah dan tim suksesnya masing – masing untuk menertipkan atribut atau alat peraga kampanye seperti poster, baloho dan spanduk yang selama ini marak ditempatkan di tempat – tempat umum.
“Kalau mau besar – besar dipajang di posko masing – masing silahkan, tapi tidak di ruang publik atau tempat – tempat umum, itu melanggar,” tegasnya.
BANDA ACEH-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar acara penarikan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Rapat Pleno
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024