Empat Pasang Cagub-cawagub Aceh Tarik Nomor Urut

Empat Pasang Cagub-cawagub Aceh Tarik Nomor Urut
Empat Pasang Cagub-cawagub Aceh Tarik Nomor Urut
Perlu diingat, semenjak ditetapkan sebagai calon, para calon tidak dibenarkan lagi memasang spanduk dan baliho ditempat – tempat umum, sebelum datangnya masa kampanye dan bila ketentuan itu tidak dindahkan maka dapat dianggap melakukan pelanggaran dan dapat ditindak lanjuti oleh Panitia Pengawas (Panwaslu).

Ketua Panwas Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah menambahkan, semenjak ditetapkan sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur, maka mereka harus taat terhadap peraturan, termasuk yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum maupun KIP.

Bukan hanya itu, pihaknya memberikan batas waktu selama tiga hari kedepan kepada calon kepala daerah dan tim suksesnya masing – masing untuk menertipkan atribut atau alat peraga kampanye seperti poster, baloho dan spanduk yang selama ini marak ditempatkan di tempat – tempat umum.

“Kalau mau besar – besar dipajang di posko masing – masing silahkan, tapi tidak di ruang publik atau tempat – tempat umum, itu  melanggar,” tegasnya.

BANDA ACEH-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar acara penarikan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Rapat Pleno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News