Empat Pasangan Gugat Hasil Pemilukada MTB
Selasa, 13 Desember 2011 – 14:16 WIB
"Pelanggaran oleh penyelenggara pemilukada secara bersama-sama dengan pasangan nomor urut 2 sudah masuk kategori pelanggaran serius yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Heru.
Heru menuding, pasangan terpilih melibatkan penyelenggara pemilukada, pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenangkanya dirinya. Selain itu, Pemilukada juga diwarnai politik uang dan intimidasi terhadap warga.
"Bahkan, pelanggaran yang dilakukan bupati incumbent (pasangan nomor urut 2) dengan cara melakukan mutasi PNS yang dimaksudkan sebagai upaya pemenangan dirinya, atau setidak-tidaknya sebagai reaksi kekecewaanya kepada PNS yang tidak bersedia diperintah untuk mendukung kemenanganya," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang digugat empat pasangan calon,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK