Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur
Rabu, 02 Februari 2011 – 13:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten Cianjur. Sidang itu digelar atas gugatan pasangan Dadang Sufianto-Dadan Suryanegara, Mardiyano-M Rusli Hartono, Hidayat Atori-U Suherlan Djaenudin, dan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi . Semua pasangan tersebut merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur 2011-2016. Saksi lainnya, Lela Mulyadi, mengakui bahwa semua kepala desa diinstruksikan agar memenangkan pemilukada hanya satu putaran. Tjetjep juga berjanji akan memberikan insnetif kepada para RT dan RW sebesar masing-masing Rp1 juta. Tjetjep juga menyosialisasikan dirinya kepada Dewan Keluarga Masjid (DKM).
Dalam sidang yang digelar Rabu (2/2), para saksi memberkan kecurangan oknum birokrasi dan pasangan calon Nnmor urut 5 pemilukada Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto selama berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011.
Baca Juga:
“Sebelum masa kampanye, Tjetjep memberikan kaos bergambar Dinas Bina Marga bergambar wajah Tjetjep tanpa nomor urut dan tanpa gambar wajah wakilnya. Tjetjep juga memberikan uang transportasi kepada dirinya sebesar Rp200 ribu,” kata Saksi Ahmad Sajidin
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten Cianjur. Sidang itu digelar atas gugatan pasangan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih