Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur

Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur
Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur
JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten Cianjur. Sidang itu digelar atas gugatan pasangan Dadang Sufianto-Dadan Suryanegara, Mardiyano-M Rusli Hartono, Hidayat Atori-U Suherlan Djaenudin, dan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi . Semua pasangan tersebut merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur 2011-2016.

Dalam sidang yang digelar Rabu (2/2), para saksi memberkan kecurangan oknum birokrasi dan pasangan calon Nnmor urut 5 pemilukada Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto selama berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011.

“Sebelum masa kampanye, Tjetjep memberikan kaos bergambar Dinas Bina Marga bergambar wajah Tjetjep tanpa nomor urut dan tanpa gambar wajah wakilnya. Tjetjep juga memberikan uang transportasi kepada dirinya sebesar Rp200 ribu,” kata Saksi Ahmad Sajidin

Saksi lainnya, Lela Mulyadi, mengakui bahwa semua kepala desa diinstruksikan agar memenangkan pemilukada hanya satu putaran. Tjetjep juga berjanji akan memberikan insnetif kepada para RT dan RW sebesar masing-masing Rp1 juta. Tjetjep juga menyosialisasikan dirinya kepada Dewan Keluarga Masjid (DKM).

 

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten Cianjur. Sidang itu digelar atas gugatan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News