Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur
Rabu, 02 Februari 2011 – 13:26 WIB
“Waktu itu di tempat saya ada 17 RT, 4 RW dan 18 DKM. Untuk DKM dijanjikan Rp10 juta. Lalu Rt rw menerima batik dan ingin mendengar program yang Rp10 juta itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam pokok permohonan sidang sebelumnya, para Pemohon mengungkapkan sejumlah alasan keberatan terhadap pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011. Di antaranya menyatakan proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 berlangsung tidak jujur, tidak adil, terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak Termohon. Selain itu, menurut Pemohon, kecurangan selama berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 juga dilakukan oleh oknum Birokrasi dan Pasangan Calon No. Urut 5 yakni Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto.
Di samping itu, kata Pemohon, disinyalir terjadi praktik politik uang dari pasangan calon noor urut 5 berupa pembagian dana bantuan untuk masjid dan pondok pesantren berdasarkan SK Bupati Cianjur No. 978.3/Kep. 184-Ks/2010 tentang nama-nama masjid dan pondok pesantren penerima dana bantuan untuk sarana dan prasarana keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2010, yang melibatkan 32 masjid di seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten Cianjur. Sidang itu digelar atas gugatan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati