Empat Pasangan Gugat Pilkada Taput ke MK

Empat Pasangan Gugat Pilkada Taput ke MK
Empat Pasangan Gugat Pilkada Taput ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumut, secara resmi sudah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat pasangan itu adalah Margan Sibarani-Sutan M Nababan, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, dan pasangan Bangkit P Silaban-David PPH Hutabarat.

Data tersebut diperoleh koran ini dari Roder Nababan, selaku kuasa hukum pasangan Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir, sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilukada ini. "Itu data terakhir yang saya dapatkan dari Panitera di MK," ujar Roder kepada JPNN kemarin sore (18/10).

Pengacara asal Taput yang lama berkiprah di Jakarta itu menjelaskan, pihaknya terus memantau dan mengikuti persoalan ini lantaran kliennya berkepentingan langsung. Pasalnya, pasangan Mikson-Mauliate lolos ke putaran kedua, yang akan bertarung dengan pasangan Saur Lumbantobing - Manerep Manulu.

Bahkan, Roder sudah mengetahui bahwa pokok materi gugatan yang diajukan empat pasangan itu nyaris sama, yakni terkait Partai Buruh yang memberikan dukungan ke dua pasangan, yakni pasangan Nikson-Mauliate dan pasangan Pinondang Simanjuntak -Ampuan Situmeang.

Selain itu, juga dualisme pengusungan calon oleh PPRN, yakni pasangan Sanggam Hutagalung -Sahat Sinaga dan Pinondang-Ampuan.

"Mereka, para pemohon, menilai pilkada Taput cacat hukum. Mereka minta MK membatalkan keputusan KPU Taput," ujar Roder.

Menanggapi gugatan itu, Roder mengatakan, tidak semestinya materi gugatan menuduh pilkada cacat hukum. "Ya kalau sudah tahu dari awal cacat hukum, ya mestinya mereka mengundurkan diri dari awal. Ibarat pertandingan, kalau merasa lapangan becek, kotor, ya tak usah lah ikut bertanding," ujar pengacara yang sudah kerap beracara di MK itu, dengan nada enteng. (sam/jpnn)


JAKARTA - Empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumut, secara resmi sudah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News